Direktur Akper Buton: Empat Pegawai Tetap Bukan Pegawai Dinkes

  • Bagikan
Direktur Akedemi Keperawatan (Akper) Buton, Muslimin Siraja. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Direktur Akedemi Keperawatan (Akper) Buton, Muslimin Siraja masih mempersoalkan penahanan gaji empat dosen tetap oleh Dinas Kesehatan. Menurutnya tindakan demikian tidak memiliki dasar, Kamis (6/04/2017).

Dikatakan Muslimin, keempat pegawai berinisial KA, LA, NF dan HW merupakan pegawai tetap di Akper Buton berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati sejak mereka berstatus Pegawai Negeri Sipil. Sehingga tidak ada alasan Dinas Kesehatan (Dinkes) Buton melakukan penahanan gaji.

“Bagaimana mereka tidak menjalankan tugas, mereka itu adalah pegawai tetap di Akper dan bukan pegawai di Dinkes,” terang Muslimin, Kamis (6/04/2017).

Ia juga menyoroti pemindahan keempat pegawai tersebut. Muslimin beranggapan tindakan pihaknya tanpa ada permintaan dan pemberitahuan sebelumnya. Apalagi dalam SK pemindahan dikeluarkan tertanggal 3 Januari 2017. Sedang diberikan ke empat pegawai Maret 2017.

“Padahal 13 Januari itu saya masih lakukan rapat dengan Plt Bupati Buton, Efendi Kalimuddin saat itu untuk membahas mengenai Akper,” ucapnya.

(Baca: Dinkes Soroti Kinerja Direktur Akper Buton)

Pihaknya kemudian menyurat ke Pelaksana Tugas Bupati Buton, La Bakry untuk meminta pengembalian para pegawai itu ke Akper selaku dosen tetap dan memiliki jabatan strategis sebagai Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium.

(Baca juga: Dualisme Kepemimpinan Akper Muna, Rusman Emba Jamin Mahasiswa Tetap Berijazah)

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan