Dipecat Kades, Perangkat Desa Latompe Gugat ke PTUN

  • Bagikan
Laode Biku (kiri), korban pemecatan oleh Pj Kades Latompe didampingi oleh kuasa hukumnya saat konferensi pers. (Foto : Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tiga perangkat Desa Latompe Kecamatan Lawa Kabupaten Muna Barat yang diberhentikan tanpa alasan oleh Pj. Kepala Desa Latompe, Pusrawati, menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari dengan salinan perkara nomor 12/G/2017/PTUN-KDI, Kamis (8/6/2017) sore.

Ketiganya, yakni Laode Biku (Kaur Pemerintahan), Rohi Mandakia (Sekertaris Desa) dan Laode Alam Bakti (Kaur Perencanaan), menilai pemecatan mereka tidak prosedural atau cacat hukum karena menyalahi Undang-Undang.

Salah satu korban pemecatan, Laode Biku, mengaku tidak tahu menahu alasan dirinya tiba-tiba diberhentikan dari jabatanya sebagai Kepala Urusan Pemerintahan Desa Latompe, melalui Keputusan Kepala Desa nomor 02 tahun 2017. Padahal sebelumnya tidak ada pemberitahuan baik secara lisan maupun tertulis bahwa dia akan diberhentikan.

“Kami menilai kebijakan Pj. Kepala Desa Latompe tersebut cacat hukum karena menyalahi aturan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, PP nomor 43 tahun 2014 dan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa. Padahal kami selama ini bisa dibilang belum lama dilantik,” ujar Laode Biku didampingi kuasa hukumnya La Jamuli, SH saat konferensi pers usai melaporkan perkara ini di PTUN Kendari, Kamis (8/6/2017).

Karena menilai putusan Pj Kades Latompe itu cacat hukum, maka ia bersama teman-temannya sepakat menolak putusan itu dan menguji keabsahan SK pemecatan dirinya di pengadilan.

“Ada beberapa alasan sehingga kami melaporkan perkara ini di pengadilan, ingin menguji keabsahan SK ini sah atau tidak, kemudian langkah hukum ini sebagai pembelajaran merespon keputusan Kades yang kami duga diluar dari aturan perundang-undangan yang berlaku. Juga kami menilai keputusan ini bentuk sewenang-wenang dalam mengeluarkan putusan tanpa melalui mekanisme, padahal jelas semua Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa sudah diatur sedemikian rupa,” katanya panjang lebar.

Ia berharap pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati Muna Barat, segera mencopot Pusrawati dari jabatannya. Di lain pihak, ada perangkat desa yang diangkat oleh Pusrawati yang justru jelas-jelas sudah tidak memenuhi syarat, namun masih tetap diangkat katimbang dirinya yang memenuhi syarat.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan