Demonstran: Sejumlah Pembangunan di Konkep Diduga Melanggar Lahan Kawasan Hutan

  • Bagikan
Massa yang mengatasnamakan diri Pusat Kajian Hukum dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara melakukan aksi menuntut sejumlah pejabat dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sultra atas dugaan kasus pelanggaran se

SULTRAKINI.COM: KONAWE KEPULAUAN – Massa yang mengatasnamakan diri Pusat Kajian Hukum dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara menuntut sejumlah pejabat pemerintahan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri. Keinginan mereka itu atas dugaan pelanggaran terhadap lahan kawasan hutan dalam proses pembangunan di daerah tersebut, Senin (31/7/2017).

Pejabat yang dimaksud diantaranya Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Konawe Kepulauan Bupati dan Dinas Pekerjaan Umum.

Pembangunan kantor Bupati Konkep dan perluasan jalan 40 pada tahun 2015 di Kecamatan Wawonii Barat menuai masalah besar. Sebab pembangunan tersebut,  terletak di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (Hpk) dan tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (Ippkh).

Mengacu pada ketentuan yang berlaku bahwa sebelum diadakanya pembangunan yang berada di kawasan hutan, pemerintah daerah (pemda ) harus melakukan pengajuan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan terhadap yang berwenang dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut massa demonstran melalui Koordinator Lapangannya, Risman, tindakan tersebut tidak sesuai prosedur hukum. Berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 pasal 4 ayat 2 maka harus dilakukan permohonan izin pinjam pakai.

“Selain itu mengacu pada pasal 78 ayat 2 tetang Undang-undang bahwa barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat 3 huruf A UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, sehubungan larangan terhadap setiap orang yang menggunakan hutan sebelum mendapatkan izinnya, maka dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 5 miliar,” kata Risman.

Laporan: Aldi Dermawan

  • Bagikan