Calon Kades Laporkan Panitia Pilkades Kalibu ke Polisi

  • Bagikan
Pengacara Muhammad Adam, Apri Awo, SH. (Foto: Harto Nuari/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON UTARA – Calon kepala desa (Kades), Muhammad Adam, laporkan panitia pemilihan kepala Desa Kalibu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur) ke pihak kepolisian. Ia merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) penetapan calon kades.

Pengacara Muhammad Adam, Apri Awo, SH menjelaskan, panitia pilkades Kalibu diduga mengeluarkan dua SK berbeda penetapan calon kades. Lampiran putusan panitia nomor 001/PAN/IV/2017 bertanggal 7 April 2017, tercantum nama klainnya tersebut. Pada 10 April berikutnya, dilakukan pengundian nomor urut dan Muhammad Adam mendapatkan nomor urut 2 sekaligus menunjuk saksinya, yaitu Edi Sukariah dan Hariadi.

“Di SK ini masih ada nama klien kami Muhammad Adam masih tertera namanya dalam surat lampiran tersebut,” katanya, ditemui di Kantor DPRD Butur, Senin (17/04/2017).

Sehari berikutnya tepatnya 11 April 2017, pihak panitia membuat keputusan dengan nomor surat yang sama tetapi tanggal berbeda. Di situlah nama Muhammad Adam hilang dari SK. Bahkan digantikan dengan nama calon lainnya yang diketahui Apri, tidak tercantum di SK bertanggal 7 April 2017.

Mengetahui hal itu, Adam melapor ke kepolisian dengan nomor STPL/70?IV/2017/Sek. “Yang dilaporkan adalah sebelas orang panitia, itu langkah pertama kami,” ucap Apri. 

Selain pelaporan lanjut Apri, juga akan memproses hasil tim seleksi yang mengeluarkan berita acara pembatalan hasil seleksi akademis uji kompetensi dan wawancara bakal calon kades. Sebab di dalamnya tercantum nama Muhammad Adam dengan peringkat ke tiga.

Namun dalam surat yang di keluarkan sekretaris panitia Kabupaten Pilkades serentak tersebut, bahwa yang bersangkutan berada diperingkat enam. Bahkan surat tidak ditandatangani oleh tim seleksi akademik terkait perubahan itu. Langkah lain juga dilakukan dengan konsultasi ke DPRD Butur.

“Justru perubahan ini dilakukan sepihak oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Harusnya berdasarkan Perda, bukan Perbup. Sebab konsekuensi budget dalam Pilkades serentak ini menghabiskan anggaran Rp 2 miliar,” tutupnya.

Laporan: Harto Nuari

  • Bagikan