Calon Bupati Busel Terancam Dijemput Paksa

  • Bagikan
Kasatreskrim Polres Buton, Iptu Hasanuddin(Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Setelah mangkir dari panggilan pertama Penyidik Polres Buton pada dini hari, Senin (13/03/2017), Calon Bupati Buton Selatan (Busel), Muhammad Faisal, akan kembali di panggil untuk kedua kalinya.

“Kalau tidak datang lagi pada panggilan kedua nanti besok, maka Rabu kita akan lakukan penjemputan paksa,” kata Kasatreskrim Polres Buton, Iptu Hasanuddin, Senin(13/03/2017).

Dikatakannya, pengiriman barang bukti dan tersangka dilakukan hari ini kepada Kejari Buton. Namun berhubung yang bersangkutan tidak hadir, penyerahan tersebut ditunda.

Berkas perkara dugaan kampanye terselubung Pilkada Buton itu sudah dinyatakan lengkap (P21). Sehingga Kejari Buton tinggal menunggu tahap duanya atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Buton.

Muhammad Faisal disangkakan atas kasus pelanggaran kampanye di luar jadwal Komisi Pemilihan Umum Daerah Buton Selatan.

Undang-Undang yang diduga dilanggar Muhammad Faisal, yakni Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 187 ayat 1. Ancaman hukumannya paling singkat 15 hari dan paling lama 3 bulan, serta denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 1 juta.

  • Bagikan