Bupati Buteng Ingatkan 9 Kadisnya Terancam Korupsi

  • Bagikan
Bupati Buton Tengah Samahuddin

SULTRAKINI.COM: Sebanyak sembilan kepala dinas di Kabupaten Buton Tengah terancam mengembalikan tunjangan jabatan karena diangkat tidak sesuai prosedur oleh Pelaksana Jabatan (Pj) Bupati Buteng Ali Akbar. Jika tunjangan jabatan itu tidak dikembalikan kepada negara maka mereka bisa dikategorikan telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Masa mereka mau ambil uang rakyat yang tidak sesuai dengan prosedur,” kata Bupati Buteng Samahuddin kepada SultraKini.com, Selasa (6 Juni 2017).

Samahuddin harus menormalkan kembali dengan mengembalikan sembilan Kadis yang sempat menjabat menjadi Plt dulu, demi menjaga adanya kebocoran uang rakyat yang dilakukan oleh pemerintah Buteng.

“Saya lakukan ini karena saya sayang kepada semua pegawai di sini. Kalau tidak maka mereka bisa terjerat tindak pidana korupsi karena penggunaan anggarannya tidak sesuai dengan prosedur,” tuturnya.

Bupati menjelaskan, prosedur pengembalian dana tunjangan jabatan eselon dua itu akan dilihat dan disesuaikan pada saat penerimaan gaji pokok mereka. Besar tunjangan jabatan eselon dua berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan. Sembilan Kadis itu dilantik Januari 2017.

Berikut nama-nama Kadis yang terancam mengembalikan tunjangan, yakni Lukman sebagai Kepala Dinas Pangan yang sebelumnya adalah Kadis Parawisata, La Ota sebagai Kadis Pemberdayaan Perempuan sebelumnya adalah Sekretaris Kantor Penanggulangan Bencana).

Nama lain yang terencana mengembalikan tunjangan jabatan adalah La Maeta selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah, La Ode Temy selaku Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Syamsuddin selaku Kepala

BKKBN, Hayudin selaku Kadis Kominfo Statistik dan Persandian Daerah, Anzar Jamilu sebagai Kadis Pemuda dan Olaharga, Malik selaku Kadis Perindustrian dan Perdagangan, serta Kasim sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Sebelumnya pelantikan mereka telah dipersoalkan berbagai kalangan. Tidak terkecuali Menteri Dalam Negeri yang pernah meminta Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencabut dan membatalkan pelantikan dan mutasi yang sudah dilakukan Ali Akbar, melalui surat nomor 820/314/OTDA.

Menyikapi kekisruhan jabatan tersebut, Bupati Samahuddin mengaku telah melakukan konsultasi di Kemendagri sehingga kemudian akan melakukan lelang jabatan, namun itu akan dilakukan setelah dirinya menduduki jabatan selama 3 atau 4 bulan. 

Bupati Samahuddin dan Wakil Bupati La Ntau dilantik pada 22 Mei 2017. 

“Lelang terbuka akan kita laksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, kalau waktu pelaksanaannya nanti, tiga atau empat bulan lagi, kita akan bentuk panitia seleksi terbuka,” jelanya.

Kepala Badan Kepegawaian daerah (BKD) Buteng Suardi Halua saat di hubungi melalui telepon mengatakan pihaknya akan melakukan penataan jabatan yang sebelumnya disusun mantan Pj Bupati Buteng Ali Akbar.

Pihaknya akan membentuk tim seleksi yang nantinya akan menilai pejabat tersebut layak untuk menduduki jabatan esolon dua. 

“Kita tunggu saja dari pak Bupati dan Pak Sekda untuk lebih lanjutnya,” katanya.

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan