Buka-Bukaan Umar Bonte Soal KNPI Versi Rifai Darus

  • Bagikan
Umar Bonte. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Saling klaim kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia terus bergulir. KNPI versi Fahd A Rafiq melalui Umar Bonte yang menyandang jabatan karateker pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI Sulawesi Tenggara, menantang KNPI versi Rifal Darus menunjukkan konsideran atau dasar penetapan keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (22/8/2017).

Menurut Umar Bonte, KNPI versi Rifal merupakan perkumpulan KNPI bukan DPP KNPI. Sehingga bagi dia, versi Fahd A Rafiq yang sah menggunakan APBN.

“DPP KNPI dari tahun 73 sampai sekarang belum berubah nama, jadi bagi kami tak ada urusan dengan paguyuban mereka (KNPI versi Rifai) dan negara pun sama sekali tidak membiayai paguyuban kecil semacam itu. Selama ini DPP KNPI versi kamilah yang menggunakan APBN, pemerintah tidak bodoh dalam urusan ini, sebab KNPI memang hanya satu, yaitu versi Fahd A Rafiq,” ucap Umar Bonte.

Selain tidak mengalami perubahan nama lanjut dia, penggunaan logo KNPI juga tidak mengalami perubahan sejak tahun 1973.

“Saya menantang Rifai Darus selaku Ketua PKNPI maupun Syahrul Beddu berani laporkan penggunaan logo KNPI pada setiap pemuda, saya persilahkan mereka melapor kepada pihak kepolisian secepatnya, saya tidak peduli bahkan mereka sampai di PBB kalau perlu sampai di liang lahat,” kata Umar Bonte.

(Baca: Muhammad Rifai: Polisikan Orang yang Mencaplok Logo KNPI)

Diakuinya, KNPI versi Rifai melakukan Kongres di Papua. Akan tetapi, kembali mentah karena adanya Kongres Luar Biasa di Jakarta yang dihadiri seluruh DPD KNPI se-Indonesia termaksuk DPD Papua.

Terkait jabatan Syahrul Beddu kata dia, dipilih oleh OKP di Sultra melalui Musyawarah Daerah. Namun itu juga tidak sah, dikarenakan proses dilantik dan SK berasal dari organisasi paguyuban PKNPI yang berkantor di Jakarta.

“Dengan sendirinya tidak sah, dan tidak dapat mengelola anggaran daerah, karena tidak dilantik oleh DPP KNPI, dalam AD/ART yang melantik adalah DPP bukan perkumpulan pemuda,” tambahnya.

Pihaknya memastikan akan kembali periksa nomenklatur pengeluaran dan penggunaan anggaran KNPI selama ini. Apabila anggaran tersebut diperuntukkan untuk DPD KNPI, maka paling berhak menggunakan adalah KNPI yang sah dan diakui pemerintah, namun jika ada paguyuban biasa menggunakannya maka itu adalah korupsi. Proses lanjutan juga akan diupayakan dengan membawakan data Surat Keputusan Kemenkum HAM kepada Dispora.

“APBN telah jelas selama ini membiayai KNPI versi Fahd A Rafiq. Buktinya jambore terakhir, Jokowi biayai kami. Intinya saya akan tetap kejar perampokan anggaran KNPI. Bahkan Satu rupiah pun tidak boleh dicuri, karena itu uang rakya. Saya juga akan mengejar siapa anggota DPRD Provinsi yang mengintip-intip uang rakyat di KNPI. Saya sangat yakin di sana akan menjadi pintu masuk saya untuk mengetahui siapa yang paling bernafsu mencuri uang rakyat senilai Rp 2 miliar lebih,” terangnya.

(Baca juga: Umar Bonte: Syahrul Beddu Pemuda yang Sangat Aneh)

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan