BPOM Cabut Izin Satu Apotek di Kendari

  • Bagikan
Sejumlah merek obat hasil sitaan oleh BPOM Kendari. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, mecabut izin salah satu apotek yang ada di Kota Kendari. Sanksi tersebut diberikan atas dugaan telah melanggar pentunjuk teknis (Juknis), peredaran obat secara ilegal.

“Selain sanksi pencabutan izin terhadap salah satu apotek, ada sepuluh apotek lain yang kami berikan pemberhentian sementara kegiatan (PSK). Hal ini kami lakukan, setelah melakukan pengawasan terhadap sejumlah apotek yang ada di Sultra dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Sultra,” terang Kepala BPOM Kendari, Adillah Pababbari, Selasa (4/10/2017).

(Baca: “Satu Tandan Pisang Tak Semuanya Menghasilkan Buah Terbaik”)

Berdasarkan hasil pemetaan pihaknya, ditemukan dua titik rawan peredaran obat terlarang, yakni Kota Kendari dan Kota Baubau.

“Temuan itu berdasarkan hasil sitaan barang bukti yang kami dapatkan di lapangan. Peredarannya yang dilakukan melalui orang perorang, secara ilegal,” ucap Adillah.

Kepala Dinas Ksehatan Provinsi Sultra, Asrun Tombili menambahkan, setelah memberikan rekomendasi kepada BPOM untuk sanksi PSK apotek, pihaknya masih melanjutkan investigasi terhadap apotek yang ada di wilayah Sultra.

“Rekomendasi PSK ini kita berikan berdasarkan hasil investigasi dari tim pengawasan yang telah kami bentuk. Rekomendasi itu diberikan berdasarkan Juknis yang telah ada, jika terbukti apotek tersebut melanggar, maka akan di sanksi,” jelas Asrum Tombili.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan