BI Sultra: Urus Izin Usaha Penukaran Valuta Asing, Gratis

  • Bagikan
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bidang Manajemen Interen dan Sistem Pembayaran LM. Bahtiar Zaadi. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan mega industri Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, ikut membawa berbagai peluang bisnis. Salah satunya usaha penukaran mata uang asing (Valuta Asing).

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sultra Bidang Manajemen Interen dan Sistem Pembayaran,  LM. Bahtiar Zaadi mengatakan, penggunaan mata uang rupiah dalam bertransaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah wajib hukumnya. Setiap pelanggar yang bertransaksi dengan mata uang asing ada sanksi hukum yang dikenakan.

Untuknya itu lanjut Bahtiar, di daerah yang dipadati oleh pekerja TKA, seperti Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe, diperlukan tempat penukaran uang asing guna mempermudah TKA menukarkan mata uang asing dengan mata uang rupiah. Namun tetap melalui badan usaha yang mendapatkan izin aktivitas tersebut oleh BI.

“Setiap tempat penukaran valuta asing harus mendapat izin ke Bank Indonesia. Ini peluang usaha yang menjanjikan bagi masyarakat,” jelasnya, Kamis (16/03/2017).

Untuk itu, bagi masyarakat yang berminat membuka peluang usaha tersebut BI siap memberikan izin tanpa dipungut bayaran.

“Untuk izinnya kami gratiskan. Tinggal masyarakat memberikan setoran senilai seratus juta rupiah sebagai modal usaha tersebut. Peluang usaha ini sangat potensial untuk masyarakat,” tandasnya.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan