Berkas Perkara Sarifa Bakal Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: BUTON – Berkas perkara kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), SMKN 2 Lasalimu Selatan Tahun Anggaran 2012, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari.

Dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Bansos, Sarifa, tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka memiliki riwayat penyakit jantung melalui hasil rekam medis dari dokter jantung Rumah Sakit Siloam Kota Baubau. 

“Juga karena pelaku sudah lanjut usia, sehingga JPU khawatir jangan sampai terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton, Tabrani, Jumat (10/03/2017).

Akibatnya, tersangka Sarifa dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

  • Bagikan