Berkas Dugaan Penghinaan Etnis Laporo Belum di P21

  • Bagikan
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Hamrullah. (Foto: Arsip SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Perkara kasus dugaan penghinaan etnis Laporo belum juga ada kejelasan. Kasus yang menjerat tersangka La Ode Idham itu diduga dilakukan melalui media sosial Facebook pada 2016.

“Sudah masuk berkasnya, namun saat kami lakukan penelitian dan pemeriksaan berkasnya itu masih ada yang kurang belum dipenuhi oleh Penyidik Polres Buton,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Hamrullah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/04/2017).

Menurut Hamrullah sejumlah berkas belum terpenuhi, yakni alat bukti pendukung yang berujung pengembalian berkas bahkan dua kali ditolak pihaknya. “Jadi kita belum bisa naikan ke tahapan persidangan, kecuali berkasnya itu dipenuhi,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Hasanuddin mengklaim, berkas dugaan penghinaan Etnis Laporo sudah dikirim ke Kejari Buton, dua minggu lalu. Dan tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum untuk tindakan lebihlanjut. 

“Sekarang ini kami tinggal menunggu, apakah perkaranya itu sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P21) atau belum,” ucapnya.

(Baca juga: Berkas Dugaan Penghina Etnis Laporo Masuk P19)

Laporan: La  Ode Ali

  • Bagikan