Berikan WTP ke Sembilan Daerah, BPK Sultra Jamin Penilaiannya Sesuai Prosedur

  • Bagikan
Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Widiyatmantoro. (Foto: Didul Interisti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di sembilan kabupaten dan kota, Selasa (30/5/2017).

Kesembilan daerah mendapatkan WTP tersebut yakni Kabupaten Bombana, Kota Baubau, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Buton, Kabupaten Wakatobi, Konawe Selatan, Kabupaten Konawe, dan Kota Kendari

Sesuai pasal 16 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2004, pemberian opini terhadap LKPD didasarkan pada empat kriteria penilaian, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern yang memadai.

Kepala BPK RI Perwakilan Sultra, Widiyatmantoro mengungkapkan meski kesembilan daerah tersebut mendapatkan WTP, tetapi masih ada catatan untuk masing-masing daerah. Namun semua catatan tersebut, tidak melewati ambang batas, sehingga tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. 

“Memang semua daerah ada catatan, tetapi tidak mempengaruhi penyajian laporan keuangan karena semua masih di bawah ambang batas,” terang Widiyatmantoro di Kantor BPK RI Perwakilan Sultra

Ia menjamin pemberian WTP ini sudah sesuai prosedur berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara, standar akuntansi, dan tetap berpegang pada kode etik auditor.

Terkait dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap auditor utama BPK, Rochmadi Saptogiri pada Jumat 26 Mei 2017 lalu atas dugaan suap untuk memuluskan WTP pada pengelolaan anggaran Kemendes PDTT, Widiyatmantoro menjamin pemberian opini WTP di sembilan daerah sudah sesuai prosedur.

“Kita melakukan pemeriksaan ini berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara, standar akuntansi, dan kode etik. Kalau ada pelanggaran (dari pihak auditor) pasti kita tindak tegas karena itu terkait kode etik. Pemeriksaan keuangan ini mengharuskan kita melakukan pemeriksaan secara matang mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan,” tegasnya.

Sementara untuk daerah sisanya di Sultra yang belum diterbitkan penilaian LKPD-nya, ia mengaku pihaknya masih sementara melakukan pemeriksaan di lapangan.

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan