Baubau Terima Dua ribu Proyek Nasional Agraria dari BPN RI di 2017

  • Bagikan
Kepala Kantor Pertanahan kota Baubau, Irwan Idrus (foto: Harianto/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM:BAUBAU- Badan Pertahanan Nasional RI, dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematik membagikan target 2 ribu Bidang Proyek Nasional Agraria (PRONA) di Kota Baubau 2017. PPTS diperuntukan, bagi kalangan masyarakat kebawah yang akan dibiayai oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pertanian sebesar Rp 470 ribu.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Baubau, Irwan Idrus mengatakan, sebagai peserta PRONA setiap pemohon memiliki persyaratan khusus yang sifatnya wajib diluar dari DIPA pertanian tersebut, yakni kelengkapan KTP, Kartu Keluarga bila perlu, SPPT atau PBB tahun 2017. Dalam kepengurusan pemohon, pihaknya tidak memungut biaya apapun.

“SPPT atau PBB ditahun ini atau yang berlaku. Kalau tidak ada maka bisa memakai PBB yang berseberangan kintalnya, kalau tidak ada maka bisa juga dengan satu zona, kalau itu juga tidak ada maka minta surat keterangan dari kelurahan,” katanya, Senin (06/02/2017).

“Kemudian persyaratan dalam bidang tanahnya, pertama sudah dikuasai secara fisik. Kedua alat hak atau surat-surat tanahnya, kalau misalnya dia beli maka berarti ada transaksi jual-beli atau surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui oleh lurah. Ini kita targetkan bulan Mei sudah bisa diberikan sertifikatnya kepada pemohon,” tambahnya.

Menurut Irwan, sekalipun terdapat biaya yang dimintai dari pemohon, itu berasal dari kebijakan lurah setempat, seperti blangko atau pembuatan surat lainnya, Patok, materai dan pembuatan sertifkat.

Berbeda hanya dengan pernyataan Lurah Lipu, La Uba, yang memasang biaya pembelian patok Rp 150 ribu dan ongkos pengukuran Rp 150 ribu per bidangnya.

“Karena kita didanai hanya dua orang yang mengukur. Sementara kalau kita mau kejar target mana bisa hanya dua orang dengan dua ribu bidang dan maksimal untuk satu sertifikat itu hanya 2 ribu meter persegi. Kalau lebih dari dua ribu, berarti dibuatkan lebih dari satu sertifikat dengan nama yang sama,” jelasnya.

Laporan: Harianto

  • Bagikan