Bank Sultra Cabang Wakatobi Diduga Terlibat Kasus Pemangkasan BOP Paud

  • Bagikan
Kepala Bank Sultra Cabang Wakatobi, Muh. Budiyanto. (Foto: Amran Mustar Ode/ SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Pihak Bank Sultra cabang Wakatobi, diduga terlibat kasus pengambilan ahli pengelolaan bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) Paud oleh Kepala Bidang (Kabid) Paud Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi, La Sudi.

Pencairan BOP Paud 2017 dilakukan di dua bank, masing-masing Bank Sultra dan BNI. Namun di Bank Sultra cabang Wakatobi, mengharuskan ada rekomendasi saat melakukan pencairan dana. Padahal, Permendikbud RI Nomor 4 Tahun 2017 tidak ada istilah seperti itu.

Persoalan tersebut diakui La Sudi, bahwa ada rekomendasi untuk pencairan BOP Paud melalui Bank Sultra. Begitu juga diungkapkan seorang staf Bank Sultra cabang Wakatobi, sehubungan kiriman surat dari La Sudi kepada pihak Bank Sultra setempat yang mengharuskan pencairan dana BOP PAUD, para bendahara harus memegang rekomendasi dari dinas.

“Benar, pak Kabid Paud (La Sudi) sudah pernah kirimkan surat pada tanggal 14 Agustus 2017 yang meminta, agar dalam mencairkan dana BOP Paud harus ada rekomendasi dinas,” ungkapnya yang enggan disebutkan identitasnya.

Dikonfirmasi hal itu, Kepala Bank Sultra cabang Wakatobi, Muh. Budiyanto membantah diperlukannya rekomendasi dalam pencairan BOP Paud. Namun, dia kembali memberikan pernyatakaan akan kembali menelusuri persoalan itu, setelah mengetahui masuknya kiriman surat dari Dikbud Wakatobi terkait rekomendasi pencairan tersebut.

“Selama saya bekerja, surat itu belum masuk ke saya. Kalau 14 Agustus itu saya masih di Australia, jadi saya tidak tahu persis,” kata Budiyanto, Rabu (27/9/2017).

Menurutnya, apabila Dikbud Wakatobi meminta harus melampirkan rekomendasi pada saat pencairan, pihaknya akan melaksanakan. Dia berdalil, jika rekomendasi dikirim di tanggal itu, maka tidak menghimpul semua paud yang melakukan pencairan BOP. Sebab, sebelum 14 Agustus telah ada sejumlah Paud melakukan pencairan dana. Namun dia menolak, ketika dimintai untuk memperlihatkan surat yang bersumber dari Dikbud Wakatobi yang masuk pada 14 Agustus kepada pihak bank.

Sekedar diketahui, kasus ahli pengelolaan dana BOP Paud telah memangkas sebesar 50 hingga 58 persen yang berujung dipermasalahkan karena melanggar Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017.

(Baca: Kabid Paud Dikbud Wakatobi Terancam Dipidanakan)

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan