Awas! Sembelih Sapi Betina Bisa Dipidana

  • Bagikan
RPH Kota Kendari di Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia. (Foto: Didul Interisti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kementerian Pertanian (Kementan) melarang penyembelihan sapi betina produktif. Pelarangan ini dimaksudkan untuk mempercepat program swasembada daging sapi. Hal ini diungkapkan Kepala Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Kendari, Samin kepada SultraKini.Com, Senin (4/9/2017).

Dikatakannya, larangan penyembelihan sapi betina produktif ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pada pasal 18 ayat (4) menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

Sedangkan untuk sanksi pidananya diatur dalam pasal 86. Dalam pasal ini dijelaskan sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

Samin mengungkapkan pihaknya sejak Juli 2017 telah melakukan sosialisasi terkait aturan ini. Ia juga mengaku kalau undang-undang ini masih akan disosialisasikan selama tiga tahun terhitung mulai 2017.

“Undang-undangnya memang dari 2014 tapi baru masif disosialisasikan tahun 2017 ini,” jelasnya di ruang kerjanya. 

Untuk menguatkan penindakan di lapangan pihak Kementerian Pertanian juga menggandeng Polri. 

“Kalau kita di daerah dengan Polda tentunya. Sebab ini ada sanksi pidana maka kepolisian bertindak dengan UU itu nantinya,” jelas Samin.

Sementara untuk sapi yang betina yang sudah tidak produktif atau boleh disembelih yakni yang usianya sudah di atas 7 tahun.

Sedangkan untuk sapi yang usianya di bawah 7 tahun dapat dipotong tetapi pihak RPH harus mendapatkan surat persetujuan dari dokter hewan pengawas untuk memastikan sapi tersebut mandul.

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan