ASN, TNI, Polri Wajib Lapor SPT Melalui e-Filing

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang telah wajib pajak, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan atau PPh secara elektronik atau e-Filing.

Kepala KPP Pratama Kendari, Joko Rahutoma menjelaskan, bahwa dengan menggunakan e-Filing, wajib pajak tidak perlu lagi menuggu antrian panjang di lokasi dropbox maupun KPP.

Hal ini merupakan salah satu terobosan baru dalam pelaporan SPT yang digulirkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk membuat wajib pajak semakin mudah dan nyaman dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya.

“Sesuai arahan dari Menteri, bagi wajib pajak khusunya ASN, TNI dan Polri, pembayaran wajib lapor SPT melalui e-Filing atau melalui internet. Jika wajib pajak tidak dapat melakukan lewat rumah, maka bisa datang langsung di kantor pajak, nanti di sini kita bantu dan kita sudah menyiapkan ruangan tersendiri bagi pengguna e-Filing,” terang Joko saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/03/2017).

Ia berharap, ke depannya semua wajib pajak dapat melakukan laporan SPT menggunakan e-Filing. Karena lebih memudahkan mereka, serta dengan adanya aplikasi tersebut seluruh wajib pajak khususnya di Sultra, dapat membayar pajak tepat waktu.

Laporan: Nova Eliza

  • Bagikan