Apoteker Profesi Sensitif dan Rawan Penipuan Resep Obat

  • Bagikan
Apoteker dan Dosen Farmasi Klinis Stikes Mandala Waluya Kendari, Jastria Pusmarani. (Foto: Sawilda Triharliani/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Meski seminggu berlalu, fenomena pil PCC dan penyalahgunaan obat-obatan masih menghantui Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Fenomena ini membuat dunia Farmasi Kendari menjadi sorotan publik. Ditambah, salah seorang apoteker bersama asistennya menambah daftar tersangka dalam kasus ini. Lantas apa yang terjadi dengan dunia Farmasi Kendari?

Setiap golongan obat memiliki standar prosedur pemberian dan anjuran pemakaian. Seperti golongan obat-obatan keras hanya dapat dibeli disertai resep dokter. Pil PCC sendiri telah ditarik izin edarnya. Dengan kata lain, tak lagi digunakan dalam pengobatan medis maupun dijual di apotek.

Menurut Apoteker dan Dosen Farmasi Klinis Stikes Mandala Waluya Kendari, Jastria Pusmarani, pembelian obat melalui resep dokter bahkan masih perlu dilakukan pengecekkan ulang terkait keaslian catatan resep.

“Para petugas farmasi atau apoteker harus tetap jeli. Kita harus menelepon atau mengkonfirmasi lagi ke dokter yang menuliskan resep, sebab banyak resep-resep yang dipalsukan. Fenomena ini merupakan pelajaran bagi kita semua,” kata Jastria, Rabu (20/9/2017).

Ditambahkan Kepala Jurusan Farmasi Stikes Mandala Waluya Kendari, Ahmad Saleh, profesi apoteker dibutuhkan ketelitian, salah satunya membaca resep dokter sebelum memberikan obat. “Peran seorang farmasi itu sensitif. Jadi mari kita tingkatkan lagi kualitas kita semua,” tambah Ahmad Saleh ditemui di ruangannya.

Mencuatnya kasus PCC di Kota Kendari, berujung penjaringan tersangka apoteker dan asistennya. Keduanya tertangkap bersama barang bukti berupa 1.112 butir Tramadol. Tak lepas disitu, ada juga enam tersangka lainnya dengan kasus yang sama akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Satu diantaranya merupakan tersangka yang diamankan Kepolisian Resor Konawe.

Pengembangan kasus PCC kemudian menambah daftar tersangka lainnya. Hingga Senin, 18 September lalu, Polda Sultra menetapkan 16 tersangka dan 50 saksi telah diperiksa. Data terbaru Polda Sultra pada 20 September menunjukkan, total tersangka penyalahgunaan PCC sebanyak 21 orang.

(Baca: Kasus PCC Tambah Lima Tersangka Baru)

Laporan: Sawilda Triharliani

  • Bagikan