Anak Dibawah Umur Digilir Tujuh Pemuda di Pasarwajo

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON – Hanya untuk melampiaskan nafsu bejatnya, Tujuh Warga Kecamatan Pasarwajo tega mencabuli anak dibawah umur hingga berkali – kali dengan cara digilir.

Kasatreskrim Polres Buton, Iptu Hasanuddin melalui Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Samsudin mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya di Lapangan Stadion Wagola, Kecamatan Pasarwajo pada Sabtu (19/11/2016) sekitar Pukul 20.30 Wita secara bergantian setelah sebelumnya menjemput korban WN (16) dirumahnya di Desa Banabungi, Pasarwajo.

Enam dari tujuh pelaku tersebut masing – masing adalah  Warga Dongkala, Kecamatan Pasarwajo berinisial LDTN (23), NS (31), JN (23), MN (17), MHD (27), JS dan sementara seoranglagi lagi LND (41) Warga Laburunci, Kecamatan Pasarwajo.

“Awalnya si Pelaku utama, LDTN (23) Warga Dongkala, Pasarwajo menjemput korban untuk jalan – jalan, setelah tiba di Lapangan Stadion mereka saling berhubungan layaknya suami istri, setelah selesai, LDTN kemudian menyampaikan kepada teman-temannya , dan langsung digilir untuk berhubungan badan,” kata Samsudin dikantornya, Senin (21/11).

Untuk sementara, kata Samsudin, enam pelaku telah ditangkap dirumahnya masing – masing Minggu (20/11/2016) dan sudah diperiksa serta sudah dikeluarkan surat perintah penahanannya, sedangkan JS masih dalam pengejaran polisi.

“Kita tangkap itu dirumahnya masing – masing , tapi yang satunya masih melarikan diri,”ujarnya.

Menurut Samsudin, setelah para pelaku melampiaskan nafsunya korban ditinggalkan di Lapangan Stadion, dan akhirnya ditemukan warga setempat dalam keadaan pingsan. Atas musibah ini, korban dan kedua orang tuanya Minggu pagi (20/11/2016) melapor di Polres Buton.

“Untuk sementara korban berada dirumahnya dan belum bisa dimintai keterangan lebih jauh. Korban sudah divisum dirumah sakit dan hasilnya belum keluar, dan menurut keterangan para pelaku mereka melakukan itu sudah tiga kali diwaktu yang berbeda dengan korban yang sama,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 Juncto Pasal 76 C UU Kepolisian Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun dan minimal 5 Tahun Penjara.

  • Bagikan