Ada Tersangka Tunggal Korupsi Rp200 M, Jaksa Segera Periksa Zayat Kaimoeddin

  • Bagikan
Kepala Seksi Intelejen Kejari Muna, La Ode Abdul Sofian (Kiri), Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Badrud Tamam (Kanan). (Foto : Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Penyidik Kejaksaan Negeri Muna dijadwalkan memeriksa Ketua DPRD Muna, Mukmin Naini dan Sekretaris Daerah (Sekda), Nurdin Pamone, Selasa (28 Februari 2017), mulai pukul 09.00 Wita. Sedangkan mantan Pj Bupati Drs Muh Zayat Kaimoeddin pemeriksaannya dijadwalkan Jumat (3 Maret 2017).

Ketiganya diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) 2015 senilai Rp 200 miliar.

Kepala Seksi Intel Kejari Muna, La Ode Abdul Sofian menjelaskan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap ketiga pejabat itu sudah dilayangkan.

Ketiganya, kata Sofian, mempunyai keterkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan DAK 2015 senilai Rp 200 miliar pada 11 SKPD.

Hanya saja, Sofian, belum merinci bentuk keterkaitan masing-masing.

“Tim penyidik melihat ada fakta keterkaitan, tidak mungkin dipanggil kalau tidak ada fakta dalam pengelolaan DAK,” jelasnya.

Yang jelas bahwa keterangan dari ketiganya akan menjadi sangat penting sebab dalam pendalaman kasus dugaan korupsi tersebut selama dua bulan, akan mengarah pada satu tersangka tunggal.

“Keterangan yang di dapat akan memperkuat bukti, disitu kejaksaan akan mengevaluasi layak di tingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. Yang jelas akan ada tersangka tunggal, tinggal menunggu dua alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.


Laporan: Arto Rasyid

Editor: Frirac

  • Bagikan