9.324 Produk Obat dan Kosmetik Ilegal di Musnakan BPOM Kendari

  • Bagikan
Pemusnahan obat dan makanan ilegal di kantor BPOM Kendari. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – 9.324 varian merek produk obat dan makanan ilegal dimusnakan Balai Pengawas Obat dan makanan (BPOM), Kota Kendari, Rabu (4/9/2017). Produk tersebut merupakan hasil dari pengawasan dan razia yang dilakukan sejan 2016-September 2017.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian aksi penolakan terhadap peredaran obat terlarang yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh BPOM,” kata Kepala BPOM Kendari, Adillah Pababbari, Selasa (4/10/2017).

Adillah menambahkan, obat yang paling banyak dimusnahkan yakni obat G jenis Tramadol dengan jumlah 2970 strip. “Nilai materil yang dimusnahkan ini mencapai Rp 256.494,600,00. Obat-obatan ini kita sita dari berbagai tempat, seperti lapak-lapak yang menjual di pasar tradisional tanpa memiliki kewenangan,” jelas Adillah.

Di skala nasional, BPOM telah melakukan serangkaian kegiatan intensifikasi pengawasan dan penegakan hukum. Misalnya contoh kasus di rentan 2016-2017. Tepatnya, September 2016, ditemukan 42 juta tablet ilegal, yakitu Carnophen, Trihexyphenidyl (THP), Tramadol, dan Dekstometorfan di Balaraja, Bantten. Tablet tersebut telah dimusnakan. Sebanyak 60 truk barang bukti yang dimusnakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp 30 miliar.

Kemudian operasi terpadu pemberantasan obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Mataram, Denpasar, Makassar, Serang, dan Palangkaraya pada 17-21Juli 2017. Hasil operasi ditemukan adanya peredaran OOT di toko obat, toko kosmetik, dan toko kelontong sejumlah 13 item dari 925.919 tempat dengan total nilai ekonomian mencapai Rp 3,1 miliar.

Begitu juga operasi gabungan nasional pada 5-6 September 2017. Ditemukan 436 koli atau sekitar 12 juta butir obat ilegal yang sering disalahgunakan, seperti Carnophen, Trihexyphenidyl (THP), Tramadol, dan Seledryl dengan nilai ekonomian Rp 43,6 miliar di Banjarmasin.

BPOM Makassar pun menemukan PCC sebanyak 29 ribu tablet. Pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana di bidang obat. Masih di Pulau Sulawesi, tepatnya Kota Mamuju, Sulawesi Barat, BPOM menemukan 179 ribu tablet terdiri dari Trihexyphenidyl (THP) dan Tramadol di sarana ilegal. (Rilis BPOM)

(Baca: Edarkan Obat Ilegal, BPOM Cabut Izin Satu Apotek di Kendari)

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan