71 tahun peringatan hari listrik,krisis listrik masih mendera negeri?

  • Bagikan

Mikbariah (Aktivis MHTI SULTRA)

Tanggal 27 oktober diperingati sebagai hari listrik, dan tahun ini sudah memasuki tahun ke 71, namun demikian masih banyak tempat yang belum mendapatkan penerangan listrik salah satunya adalah konawe kepulauan   atau yang lebih dikenal dengan wawonii.oleh karena itu Anggota DPRD asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Musdar meminta pemerintah setempat untuk pro aktif mengatasi masalah krisis listrik yang ada di pulau Wawonii sejak lama. Menurut Musdar, sebagai daerah otonomi baru infrastruktur dasar seperti layanan listrik selalu menjadi kendala, tidak hanya di Pulau Wawonii saja tetapi juga dibeberapa daerah lain yang ada di Sultra. Sehingga perlu koordinasi berbagai pihak seperti dinas pertambangan dan energi serta PLN guna mencari solusi terbaik.(RRI.co.id) 

Sejak Kabupaten Konawe Kepulauan atau lebih dikenal pulau Wawonii dihuni masyarakat sejak puluhan tahun silam, warga setempat belum bisa menikmati aliran listrik 24 jam seperti didaerah lain pada umumnya. Di Pulau Wawonii masyarakat hanya menikmati listrik PLN dari Pukul 18.00 sore hingga pukul 06.00 pagi, itu pun sering dilakukan pemadaman karena alasan bahan bakan solar yang terbatas. 

Harapan masyarakat dengan mekarnya pulau Wawonii sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) pada Oktober 2013 untuk menikmati fasilitas layanan listrik 24 jam belum terwujud. Bahkan pemadaman listrik malam hari masih juga sering terjadi.

Mengurai Benang Kusut Krisis Listrik

Pemadaman listrik yang kerap terjadi adalah bagian dari krisis listrik yang selama ini dialami Indonesia. Sebabnya, paling tidak, ada tiga. Pertama: faktor teknis. Secara teknis saat ini memang terjadi kerusakan yang menimpa sejumlah gardu induk PLN, seperti yang pernah terjadi di kawasan Jakarta Timur karena terbakar pada tanggal 29 September 2009; juga terbakarnya sebuah trafo yang dimiliki Gardu Induk Tegangan Tinggi Cawang; kerusakan trafo di Gardu Induk Listrik Gandul dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTU) Muara Karang;   (Mediaindonesia.com, 11/11).

Kedua: faktor finansial. Faktor teknis di atas tentu tidak lepas dari faktor finansial. Faktor ini juga diakui PLN. Di sisi transmisi, misalnya, banyak jaringan dan alat-alat PLN yang sudah tua karena tiadanya biaya investasi sehingga harus dilakukan overhaul yang akhirnya merugikan masyarakat banyak dengan pemadaman listrik tersebut. Teknologi listrik termasuk teknologi tinggi. Banyak alat-alat yang masih harus diimpor dan harganya mahal. Padahal APBN terbatas. Akibatnya, kenaikan Tarif Dasar Listrik secara periodik (rutin) menjadi pilihan. Kenaikan ini sudah berlangsung berkali-kali sejak zaman Soeharto hingga masa jokowi. Saat ini pun Pemerintah telah   menaikkan kembali Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk yang ke sekian kalinya .

Lebih dari itu, karena keterbatasan PLN untuk memasok ketersedian listrik, Pemerintah mengundang swasta untuk ikut membangun fasilitas pembangkit dan transmisi. Swasta menjawab undangan ini dengan meminta kontrak karya (keharusan PLN membeli listrik mereka, tentu dengan harga lebih mahal). Ini pun sudah berlangsung lama. Akibatnya, dalam perkembangan selanjutnya, PLN tidak lagi menjadi pemain tunggal dalam kelistrikan. Apalagi UU Listrik yang disahkan baru-baru ini memberikan peluang lebih lebar lagi kepada pihak swasta/asing untuk bersaing dengan PLN dalam penyediaan listrik, termasuk dalam proyek penyediaan listrik 10.000 MW. Konsekuensinya, listrik benar-benar menjadi barang ekonomi. Apalagi Pemerintah akan terus mengurangi subsidi bagi PLN.

Ketiga: Faktor politik/kebijakan. Pemerintah saat ini tampak bergerak ke arah liberalisasi ekonomi, termasuk di sektor energi, khususnya kelistrikan. Celakanya, liberalisasi ekonomi ini disinyalir merupakan desakan pihak asing, baik negara-negara asing (khususnya AS) maupun lembaga-lembaga asing seperti Bank Dunia dan IMF. Kedua lembaga ini, misalnya, selalu mempromosikan (baca: mendesakkan) liberalisasi sektor listrik kepada Pemerintah.

Selain liberalisasi listrik yang saat ini sudah mendapatkan payung hukum melalui UU Kelistrikan yang  disahkan, liberalisasi sektor energi malah telah lebih dulu dilakukan, yang juga sudah dipayungi oleh antara lain UU Migas. Menurut pengamat ekonomi Dr. Hendri Saparini, 90 persen energi negeri ini sudah dikuasai oleh pihak asing. Akibatnya, sumber energi (khususnya minyak dan gas) menjadi sangat mahal, dan PLN jelas kena dampaknya. Pasalnya, biaya pemakaian BBM untuk pembangkit-pembangkit PLN mencapai Rp 28,4 triliun pertahunnya, atau hampir seperempat dari seluruh biaya operasional PLN setiap tahunnya. Besarnya beban biaya operasional PLN ini lebih karena kebijakan ekonomi Pemerintah yang memaksa PLN membeli sumber energinya (BBM, gas, batubara) dengan harga yang dikehendaki oleh perusahan-perusahaan asing ini, yang memang memegang kendali dalam industri minyak, gas dan batubara. Di sisi lain, lebih dari 70 persen batubara dan lebih dari 55 persen gas diekspor ke luar negeri, bukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, termasuk PLN.

Solusi Syariah Mengatasi Krisis Listrik

Energi, termasuk listrik, merupakan bagian dari kepemilikan umum berdasarkan hadis Nabi saw.:Manusia bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: padang gembalaan, air dan api (HR Ibn Majah). Syariah Islam telah menetapkan negara (Khilafah) sebagai wakil umat untuk mengatur produksi dan distribusi energi (termasuk listrik) tersebut untuk kepentingan rakyat. Negara tidak boleh mengeruk keuntungan dari kepemilikan umum ini. Negara hanya boleh memungut tarif sebagai kompensasi biaya produksi dan distribusi barang-barang tersebut (lihat: Abdurrahman al-Maliki, As-Siyâsah al-Iqtishâdiyah al-Mutslâ). Negara pun tidak boleh memadamkan listrik seenaknya tanpa banyak pertimbangan sebelumnya yang sangat merugikan rakyat. Negara juga haram menyerahkan kepemilikan umum ataupun penguasaannya kepada pihak swasta/asing berdasarkan hadis di atas. Karena itu, solusi syariah untuk mengatasi krisis listrik saat ini dapat dilakukan cara menghentikan liberalisasi energi, termasuk listrik, dan mengembalikan seluruhnya ke tangan negara sebagai pengelola utama.

Kedua, listrik harus dikelolah oleh sebuah badan milik negara yang statusnya adalah institusi pelayanan, dan bukan dijadikan sebagai institusi bisnis. Konsekuensinya, badan milik negara yang mengelola listrik ini memang harus terus disubsidi oleh negara. Pertanyaannya: dari mana negara bisa mendanainya? Jawabannya mudah. Sebagaimana kita ketahui, kekayaan alam Indonesia sangat melimpah-ruah. Menurut catatan Waspada (12/11/2005), misalnya, Indonesia memiliki 60 ladang minyak (basins), 38 di antaranya telah dieksplorasi, dengan cadangan sekitar 77 miliar barel minyak dan 332 triliun kaki kubik (TCF) gas. Kapasitas produksinya hingga tahun 2000 baru sekitar 0.48 miliar barel minyak dan 2.26 triliun TCF. Ini menunjukkan bahwa volume dan kapasitas BBM sebenarnya cukup besar dan jelas sangat mampu mencukupi kebutuhan rakyat di dalam negeri, termasuk PLN.

Itu baru sektor migas, belum sektor energi yang lain; juga belum termasuk dari sektor pertambangan (emas, perak, tembaga, nikel, besi, dll), kekayaan hutan, laut, dll. Sayangnya, selama ini semua kekayaan alam Indonesia itu sebagian besarnya malah masuk ke kantong swasta dan asing. Di bidang pertambangan, di Bumi Papua saja, misalnya, Indonesia memiliki cadangan sekitar 72 juta ton emas. Sayangnya, tambang emas itu dikuasai PT Freeport sejak puluhan tahun lalu.  Jika kita ‘berandai-andai’, andai semua itu dikelola oleh Pemerintah secara langsung, dan tidak diserahkan kepada pihak asing, kita bisa membayangkan, berapa ratus triliun pertahun pemasukan yang bakal didapat Pemerintah. Andai itu terbukti, sebetulnya tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk tidak mensubsidi PLN, yang ujung-ujungnya adalah untuk kepentingan rakyat juga. 

Sesungguhnya krisis listrik yang mendera negeri saat ini adalah akibat liberalisasi ekonomi, termasuk liberalisasi energi, antara lain listrik. Liberalisi adalah bagian dari agenda Kapitalisme-sekular yang telah lama bercokol di negeri ini. Karena itu, yakinlah bahwa selama Kapitalisme-sekular ini tetap bercokol di negeri ini, kita tidak akan pernah bisa keluar dari berbagai macam krisis, termasuk krisis listrik, karena memang Kapitalisme-sekular itulah sumber krisis.

  • Bagikan