48 PNS di Konut Terancam Dipecat

  • Bagikan
Kepala Bidang Diklat Disiplin Pemberhentian dan Pensiun Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), Ahmad (Foto: Arifin Lapotende/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KONAWE UTARA – Sebanyak 48 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam kena sanksi pemecatan. Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut diketahuai tidak menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Hal itu terungkap setelah tim pengawasan dan penegakan disiplin yang diketuai Sekda Konut, Martaya, mengkroscek tingkat kehadiran dan kedisiplinan ASN di lingkup Pemkab Konut.

Kepala Bidang Diklat Disiplin Pemberhentian dan Pensiun Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), Ahmad menungkapkan, 48 ASN yang malas berkantor tersebut sudah mulai diproses.

“Dari 48 orang sudah 17 yang menghadap untuk mengklarifikasi daftar kehadiran yang dimasukan oleh masing masing SKPD, dan ada tiga ASN yang terancam diberhentikan secara tidak hormat,” katanya, Kamis (08/06/2017).

Dijelaskannya, sanksi ringan sesuai Undang-Undang ASN, jika 6 sampai 10 hari tidak berkantor akan diberikan sanksi dalam bentuk teguran lisan. Diatas 10 hari baru teguran tulisan, jika tingkat ketidakhadirannya mencapai 46 hari dalam satu tahun, akan diberhentikan secara tidak hormat. 

Para abdi negara, lanjut Ahmad, akan dilakukan pemanggilan tertulis hingga dua kali, jika sampai batas tersebut oknum yang bersangkutan belum kunjung berniat baik untuk mengklarifikasi, maka sanksi terberat bakal dijatuhkan.

“Sanksinya bisa jadi pemecatan, atau pemberhentian secara tidak hormat jika absensinya melebihi 46 hari dalam kurung waktu satu tahun,” tambahnya.

Untuk merealisasikan pemberian sanksi bagi ASN tersebut, telah dibentuk tim majelis penjatuhan sanksi, yang diketuai oleh Sekda dan beranggotakan BKSDM, Inspektorat dan Asisten III. Kini tinggal menunggu SK dari Bupati, Ruksamin.

  • Bagikan