146,5 Gram Sabu Dimusnakan di Rumah Sakit

  • Bagikan
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Sumarto (Kanan) saat pemusnahan sabu-sabu, Selasa (18/4/2017).Foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara memusnahkan sabu-sabu seberat 146,5 gram dengan kisaran Rp 200 juta. Pemusnahan digelar di RSUD Kota Kendari (dulu bernama RS Abunawas), Selasa (18/4/2017) dengan melibatkan petugas BNNP Sultra bersama pihak Kejaksaan Negeri Kendari.

Sabu-sabu tersebut merupakan hasil tangkapan di rumah  Yance Rudi Tuahatu,  Jalan Kartika, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna pada Selasa 4 April 2017.

“Kita tidak henti-hentinya melakukan pencegahan, pemberantasan, dan pemusnahan barang-bukti. Sudah begitu banyak penyalahguna di wilayah kita,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Komisari Besar Polisi (Kombes Pol) Sumarto kepada wartawan.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Reserse Narkoba beserta BNN untuk menghentikan peredaran narkoba secara lebih luas, dimana peredarannya sangat terstruktur dengan adanya bandar-bandar kecil yang dipasok oleh para bandar kelas kakap.

Selain itu, peredaran ini juga tak lepas dari peran kurir sebagai perpanjangan tangan untuk menyalurkannya kepada para pengguna. “Adanya pemusnahan ini agar semua masyarakat bisa lebih berhati hati terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” pungkas Sumarto.

Laporan:Rian Adriansyah

  • Bagikan