SULTRAKINI.COM: BUTON – Sebanyak 14.000 warga Buton hingga kini belum memiliki e-KTP. Dua ribu diantaranya telah melakukan perekaman dan 12 ribu lainnya belum melakukan perekaman.
Namun demikian, mereka tak perlu kuatir karena legalitasnya sebagai WNI bisa digantikan dengan menggunakan surat keterangan perekaman e-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Amin minta warga Buton yang belum memiliki e-KTP namun sudah melakukan perekaman secara online sebelumnya, dapat meminta rekamannya.
“Yang belum punya e-KTP dapat meminta surat keterangan perekaman sebagai bahan untuk pengurusan administrasi yang dibutuhkan. Fungsinya sama saja dengan e-KTP. Yang membedakan adalah masa masa berlaku hanya 6 bulan setelah diterbitkan, namun bisa juga diperpanjang,” jelas Amin kepada SultraKini.com, Jumat (31 Desember 2016).
Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP pun dapat dilayani dengan syarat membawa foto copy kartu keluarga.
Sejauh ini masyarakat Buton yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 2.000 orang, namun pengadaan blangko e-KTP nanti 2017 secara nasional.
“Masyarakat yang belum melakukan perekaman sekitar 12.000 orang, termasuk wajib KTP yang sudah memasuki usia 17 tahun dan penduduk lanjut usia,” kata Amin.
Laporan: La Ode Ali